Aneka Jaminan Yang Ada Di Asuransi Mobil Jasindo OTO

Asuransi Mobil Jasindo OTO adalah Asuransi Kendaraan Bermotor produk dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Asuransi Mobil Jasindo Oto memberikan jaminan dengan dasar Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) yang dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI). Berikut dibawah ini macam-macam jaminan yang ada pada polis asuransi mobil Jasindo Oto.



MACAM-MACAM JAMINAN


1.Kerugian (Kerusakan atau Kehilangan) Kendaraan Bermotor

Sebagian dan atau seluruhnya yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, kebakaran, pencurian, kerusuhan dan huru-hara (3B)
Sebagian dan atau seluruhnya yang disebabkan oleh banjir, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai dan gempa bumi (bila otomatis dijamin, atau ada perluasan jaminan)

2.Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga

  • Ganti rugi atas kerusakan harta benda
  • Santunan atas cedera badan (atau kematian)
  • Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli
3.Santunan terhadap Pengemudi dan Maximum 3 Orang Penumpang

MANFAAT TAMBAHAN

  • Full insured, bila HP > 80% harga pasaran
  • Pertanggungan atas perlengkapan atau peralatan non-standar
  • Praktis (survey di lokasi atau tempat lain, sesuai dengan permintaan)
  • Bengkel reguler dan bengkel authorized (sesuai dengan Paket)
  • Suku cadang asli
  • Biaya transportasi (ketika mobil diperbaiki, hanya untuk paket Gold)
  • Constructive Total loss, bila nilai kerusakan akan melebihi 70% harga pasaran
  • Penyelesaian klaim ? 30 hari
  • Klaim Actual Total loss, satu Risiko Sendiri dan lebih rendah, No Claim bonus (pada saat perpanjangan)

No comments:

Post a Comment